Penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2024-2025 akan dilaksanakan secara daring mulai tanggal 19 Juni 2024. Informasi terkait penerimaan peserta didik baru dapat dilihat pada infografis berikut ini.
Sumber : https://disdikpora.baliprov.go.id/ppdb-tahun-pelajaran-2024-2025/
Informasi Lebih Lengkap
– Juknis PPDB Tahun 2024
– Paparan Juknis PPDB Tahun 2024
Format Surat Pendukung Pendaftaran
– Surat Pernyataan Orang Tua / Wali (klik disini)
– Surat Keterangan Tempat Tinggal (klik disini)
Beberapa Pertanyaan dan Jawaban Terkait PPDB
Pertanyaan : Apa alamat resmi untuk melakukan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) ?
Jawaban : https://smabali.siap-ppdb.com/
Pertanyaan : Apakah siswa bisa melamar di SMA dan SMK ?
Jawaban : Tidak bisa, karena siswa hanya bisa melamar di 1 jenjang, jika melamar di SMA maka tidak bisa melamar lagi di SMK begitu sebaliknya
Pertanyaan : Apakah lomba paduan suara yang menyanyikan lagu daerah bali atau lomba menyanyikan lagu berbahasa bali atau lomba membaca puisi berbahasa bali bisa melamar di jalur prestasi seni budaya bali ?
Jawaban : Tidak bisa, karena lomba paduan suara atau lomba menyanyi atau lomba membaca puisi termasuk prestasi non-akademik.
Pertanyaan : Berapa jarak terjauh yang diterima di SMAN 2 Denpasar pada PPDB tahun 2023 Jalur Zonasi?
Jawaban : Jarak terjauh yang diterima jalur zonasi adalah 905 meter.
Pertanyaan : Berapa akumulasi nilai rapor tertinggi dan terendah yang diterima di SMAN 2 Denpasar pada PPDB tahun 2023 Jalur Ranking Nilai Rapor?
Jawaban : Nilai tertinggi yang diterima adalah 380,40 dan nilai terendah yang diterima adalah 358,00
Pertanyaan : Apakah ada ketentuan tertanggal berapa maksimal kartu keluarga (KK) yang bisa digunakan ?
Jawaban : Kartu keluarga (KK) yang bisa digunakan maksimal tertanggal 26 Juni 2023, jika KK tertanggal setelah tanggal 26 Juni 2023 harus melampirkan kartu keluarga lama (photo / fotocopy) dengan catatan alamat pada kartu keluarga baru sama dengan alamat pada kartu keluarga lama dan nama siswa yang mendaftar serta nama orang tua yang tercatat di ijasah atau akta kelahiran harus berada pada satu kartu keluarga yang sama yang akan digunakan untuk mendaftar
Pertanyaan : Apakah ada ketentuan tertanggal berapa maksimal sertifikat prestasi yang bisa digunakan?
Jawaban : untuk sertifikat prestasi yang bisa digunakan maksimal 3 tahun dari tanggal pendaftaran PPDB dan minimal 6 bulan sebelum pendaftaran PPDB dimulai (26 Juni 2024)